KELOMPOK 3
1. Anggi P
2. Indriani
3.Oktaviani
4.Rizka Wahyu
KD.3.HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan intelektual atau Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau hak milik intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR),yakni
hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori
Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya,
Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang
disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia.
Istilah atau terminologi hak kekayaan intelektual digunakan untuk pertama
kalinya pada tahun 1790. Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik di sini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah kekayaan
intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu hak, kekayaan, dan intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia.Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Ruang lingkup kekayaan
intelektual
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
1. Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
2. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
3. Merek (Trademark) adalah
suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
4. Indikasi Geografis (Geographical
Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
5. Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman.
Sifat hukum kekayaan
intelektual
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. kekayaan intelektual yang
dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di
Indonesia.
Sejarah
Sejarah perkembangan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di
Indonesia yaitu :
·
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan
intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual pada tahun 1844.
Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885,
Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang
pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888,
anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936,
dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan
di bidang kekayaan intelektual tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945,
seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap
berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun
pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang
berada di Belanda
·
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang
merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten,
yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
paten luar negeri.
·
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun
1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek
Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961.
Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang
tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun
1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu
Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982
tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda.
Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan
sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem kekayaan
intelektual di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk
sebuah tim khusus di bidang kekayaan intelektual melalui keputusan No.34/1986
(Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dan sosialisasi
sistem kekayaan intelektual di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat
penegak hukum dan masyarakat luas.
·
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan
Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih
fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan,
Departemen Kehakiman.
·
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang
selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal
1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek,
yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act
Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations,
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di
bidang kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982,
UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang kekayaan intelektual
yaitu: (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No
14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
·
Pada tahun 2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan jaman
dan teknologi internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan
Pemerintah mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.Selanjutnya, Pada
tahun 2016, DPR mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU no.
20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Karakteristik Hak Atas
Kekayaan Intelektual :
1.
Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
2.
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaaan / penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pla yang setelah habis masa perlindungannya
dapat diperpanjang lagi, misal hak merk
3.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
4.
HAKI yang bersifat Eksklusif dan Mutlak bermaksud hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
5.
Pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik / pemegang hak
dapat menggunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk
membuat ciptaan / temuan ataupun menggunakannya kecuali dengan seizinnya dan
kewajiban untuk membayar premei
Tidak ada komentar:
Posting Komentar