SOAL
PILIHAN GANDA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
1.
Sebutkan 3 macam konsepsi dalam manfaat bagi kehidupan manusia dan nilai
ekonomi ..
a. Konsepsi keimanan, konsepsi ilmu, konsepsi
sosial
b. Konsepsi hak, konsepsi kekayaan, konsepsi perlindungan
hukum
c. Konsepsi internal, konsepsi eksternal,
konsepsi umum
d. Konsepsi kuantitas, konsepsi kualitas,
konsepsi average
Jawaban : B
2.
Apa isi dari Pasal 27 (2) dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ..
a. Setiap orang mempunyai Hak untuk melindungi
kepentingan moral dan material yang berasal dari ilmu pengetahuan , sastra atau
hasil seni yang mana dia merupakan penciptanya
b. Prosedur mengenai penegakkan hukum hak
kekayaan intelektual haruslah
jujur dan adil, atau tidak boleh terjadi penundaan yang tak terjamin
c. Para pihak yang berperkara mempunyai
kesempatan meninjau kembali melalui lembaga yudisial dari putusan administratif
final
d. Menginjinkan tindakan efektif terhadap
setiap perbuatan pelanggaran hak kekayaan intelektual
Jawaban : A
3.
Dibawah ini adalah Undang – Undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual ..
a. UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Varietas
Tanaman
b. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c. Jawaban A dan B salah
d. Jawaban A dan B benar
Jawaban : D
4.
Sebuah putusan yang dimintakan sebelum suatu kasus diajukan ke
pengadilan adalah pengertian dari ..
a. Provisional Decision
b. Putusan Sela
c. Penetapan Sementara
d. Prosedur Pidana
Jawaban : C
5.
Di bawah ini adalah unsur-unsur
yang terkandung dalam TRIPs, kecuali ..
a. Unsur yang berupa perjanjian
b. Unsur yang berupa norma-norma baru
c. Unsur yang berupa standar-standar yang
lebih tinggi
d. Unsur yang berupa penegakan Hukum yang ketat
Jawaban: A
6. Menurut
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, cakupan hak cipta meliputi
....
a. Perlindungan terhadap database
b. Pengaturan tentang penggunaan
sarana informasi teknologi
c. Pencantuman hak informasi
manajemen elektronika dan sarana kontrol teknologi
d. Semua jawaban benar
Jawaban: D
7. Sejak
tahun 1982, sebuah negara berusaha memasukkan permasalahan HAKI ke forum
perdagangan GATT, negara apakah itu ...
a. Inggris
b. Amerika
c. Belanda
d. China
Jawaban: B
8. Dari
segi ketentuan hukum hak cipta, masih disadari adanya perbedaan penafsiran
terutama terkait dengan ketentuan Pasal ...
a. 63
b. 72
c. 73
d. 71
Jawaban: B
9.
Pada tahun 2009, pemerintah mengadakan pertemuan luar negeri di Bali
mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yaitu ..
a. Asia Africa Forum on the Protection of
Genetic Resources, Traditional
Knowledge and Folklore
b. Declaration on the New Asian African
Strategic Partnership (NAASP)
c. WIPO – Intergovernmental Committee (IGC)
d. Meeting of the Like – Minded Countries
(LMC’s) on International Legal Instrument for The Protection of Genetic
resources, Traditional Knowledge and Folklore
Jawaban: D
10.
Untuk mengatur penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam
PTEBT dan ada dalam PTEBT dan mengatur komersialisasinya, tetapi bukan untuk
mengatur pemeliharaan atau pelestarian PTEBT adaalah penjelasan dari ..
a. Fungsi dari hukum nasional Indonesia
b. Manfaat dari hukum nasional Indonesia
c. Tujuan utama dari hukum nasional indonesia
d. Pengertian hukum nasional Indonesia
Jawaban : C
11. Beberapa ketentuan TRIPs yang perlu
mengisi kekosongan hukum perangkat hukum nasional di bidang teknologi informasi
dalam kaitannya dengan HAKI menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut
kecuali ...
a. Rental Rights bagi pemegang hak cipta
rekaman video, lagu/film dan
komputer program.
b. Perlindungan bagi performers, producer of
phonograms (sound recording) dan broadcasts.
c. Perlindungan atas Lay-out design dari pada
integrated circuits.
d. Perlindungan terhadap general aggrement.
Jawaban: D
12. Organisasi yang bernaung di bawah PBB
sebagai usaha untuk melindungi hak cipta kekayaan intelektual adalah...
a. WHO
b. APEC
c. WIPO
d. GATT
Jawaban : C
13. Ada berapa bagiankah isi dari TRIPs ...
a. 3
b. 7
c. 9
d. 10
Jawaban: B
14. Dengan masuknya HAKI, GATT yang semula
hanya mengatur 12 permasalahan, kini telah ada 15 permasalahan, 3 diantaranya
merupakan kelompok New Issues, yaitu kecuali ...
a. TRIKs
b. TRIMs
c. TRIPs
d. Trade is Service
Jawaban : A
15. Pelanggaran Hak cipta kekayaan
intelektual (HAKI) pertama kali disahkan di Indonesia pada tahun ...
a. 1971
b. 1981
c. 1917
d. 1988
Jawaban: B
URAIAN
1.
Apa yang dimaksud dengan Hak
Atas Kekayaan Intelektual ?
2.
Jelaskan pengertian dari Hak
Cipta menurut UU No 19 Tahun 2002 !
3.
Sebutkan 3 konsep HAKI !
4.
Sebutkan bentuk karya
Intelekktual !
5.
Sebutkan tujuan penerapan HAKI
!
JAWABAN :
1.
HAKI merupakan hak eksklusif
yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan
2.
Pengertian hak cipta menurut
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
3.
Berikut ini merupakan konsep
HAKI:
# Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang
menurut hukum).
# Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri
yang menjadi milik orang.
# Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan
sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa
yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru
dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.
4.
bentuk (karya) kekayaan
intelektual:
1.)
Penemuan
2.)
Desain Produk
3.)
Literatur, Seni, Pengetahuan,
Software
4.)
Nama dan Merek Usaha
5.)
Know-How & Informasi
Rahasia
6.)
Desain Tata Letak IC
7.)
Varietas Baru Tanaman
5.
tujuan penerapan HAKI:
a.
Antisipasi kemungkinan
melanggar HAKI milik pihak lain
b.
Meningkatkan daya kompetisi dan
pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan
c.
intelektualDapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
d.
strategi penelitian, usaha dan
industri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar