Rabu, 18 September 2019

cupcake strawberry




APA ITU CUPCAKE?

Cupcake adalah kue yang berukuran kecil dilapisi kertas atau bahasa pasaran di Indonesia yakni kue cangkir. Cupcake banyak dicari oleh banyak orang selain karena Cupcake ini memiliki tekstur yang lembut juga berasa manis.
Selain variasi bentuk dan rasa, Cupcake juga kaya akan variasi toping. Toping ini adalah hiasan yang ada di atas Cupcake. Bahannya bisa macam-macam, mulai dari Whipped Cream, Pondan, Saus Coklat, Saus Stroberi, Serpihan Kacang Almond dan masih banyak lagi. Semuanya terserah pembuatnya supaya menarik perhatian pembeli.


Resep cara Membuat Cupcake Strawberry

Bahan Cupcake Strawberry:Siapkan 3 butir telur
  • Siapkan 1/4 sendok teh garam
  • Siapkan 100 gram gula pasir
  • Siapkan 1 sendok teh emulsifier (sp/tbm)
  • Siapkan 100 grm tepung terigu saja
  • Siapkan 20 gram susu bubuk
  • Siapkan 75 gram buah stroberi diblender halus
  • Siapkan 50 gram margarine dilelehkanSiapkan 12 tetes pewarna merah
  • Siapkan 1/8 sendok teh esen stroberi
Bahan Toping:
  • Siapkan 50 gram whippy bubuk
  • Siapkan 100 gram air es
  • Siapkan 75 gram selai stroberi
Cara untuk membuat Cupcake Strawberry:
  1. Pertama yang kita lakukan Kocok telur, gula pasir, garam dan juga emulsifier hingga mengembang  dan masukkan tepung terigu serta susu bubuk sambil diayak dan diaduk perlahan.
  2. Kemudian tambahkan blenderan strawberry, margarin, pewarna merah dan juga esens stroberi lalu aduk rata.
  3. Selanjutnya kita juga Tuang adonan ke dalam loyang muffin pendek lebar yang dialas cup kertas dan dikukus di atas api sedang 10 menit sampai matang.
  4. Untuk topingnya, kita kocok whippy bubuk dan air es hingga mengembang dan tambahkan selai stroberi lalu Kocok rata dan Masukkan dalam plastik segitiga yang diberi spuit.
  5. Terakhir Setelah kue dingin lalu semprotkan toping ke atas kue.

Rabu, 24 Juli 2019

CONTOH SOAL HAKI

CONTOH SOAL KWU

SOAL PILIHAN GANDA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

1.       Sebutkan 3 macam konsepsi dalam manfaat bagi kehidupan manusia dan nilai ekonomi ..

a.   Konsepsi keimanan, konsepsi ilmu, konsepsi sosial

b.   Konsepsi hak, konsepsi kekayaan, konsepsi perlindungan hukum

c.    Konsepsi internal, konsepsi eksternal, konsepsi umum

d.   Konsepsi kuantitas, konsepsi kualitas, konsepsi average

Jawaban :   B



2.       Apa isi dari Pasal 27 (2) dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ..

a.   Setiap orang mempunyai Hak untuk melindungi kepentingan moral dan material yang berasal dari ilmu pengetahuan , sastra atau hasil seni yang mana dia merupakan penciptanya

b.   Prosedur mengenai penegakkan hukum hak kekayaan intelektual haruslah        jujur dan adil, atau tidak boleh terjadi penundaan yang tak terjamin

c.    Para pihak yang berperkara mempunyai kesempatan meninjau kembali melalui lembaga yudisial dari putusan administratif final

d.   Menginjinkan tindakan efektif terhadap setiap perbuatan pelanggaran hak kekayaan intelektual

Jawaban : A



3.       Dibawah ini adalah Undang – Undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual ..

a.   UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

b.   UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

c.    Jawaban A dan B salah

d.   Jawaban A dan B benar

Jawaban : D



4.       Sebuah putusan yang dimintakan sebelum suatu kasus diajukan ke pengadilan adalah pengertian dari ..

a.   Provisional Decision

b.   Putusan Sela

c.    Penetapan Sementara

d.   Prosedur Pidana

Jawaban : C



5.       Di bawah ini adalah unsur-unsur yang terkandung dalam TRIPs, kecuali ..

a.   Unsur yang berupa perjanjian

b.   Unsur yang berupa norma-norma baru

c.    Unsur yang berupa standar-standar yang lebih tinggi

d.   Unsur yang berupa penegakan Hukum yang ketat

Jawaban: A



6.            Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, cakupan hak cipta meliputi ....

               a. Perlindungan terhadap database

                b. Pengaturan tentang penggunaan sarana informasi teknologi

                c. Pencantuman hak informasi manajemen elektronika dan sarana kontrol teknologi

               d. Semua jawaban benar

Jawaban: D



7.            Sejak tahun 1982, sebuah negara berusaha memasukkan permasalahan HAKI ke forum perdagangan GATT, negara apakah itu ...

a.   Inggris

b.   Amerika

c.    Belanda

d.   China

Jawaban: B



8.   Dari segi ketentuan hukum hak cipta, masih disadari adanya perbedaan penafsiran terutama terkait dengan ketentuan Pasal ...

a.   63

b.   72

c.    73

d.   71

Jawaban: B



9.       Pada tahun 2009, pemerintah mengadakan pertemuan luar negeri di Bali mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yaitu ..

a.   Asia Africa Forum on the Protection of Genetic Resources, Traditional    Knowledge and Folklore

b.   Declaration on the New Asian African Strategic Partnership (NAASP)

c.    WIPO – Intergovernmental Committee (IGC)

d.   Meeting of the Like – Minded Countries (LMC’s) on International Legal Instrument for The Protection of Genetic resources, Traditional Knowledge and Folklore

Jawaban: D



10.  Untuk mengatur penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada dalam PTEBT dan ada dalam PTEBT dan mengatur komersialisasinya, tetapi bukan untuk mengatur pemeliharaan atau pelestarian PTEBT adaalah penjelasan dari ..

a.   Fungsi dari hukum nasional Indonesia

b.   Manfaat dari hukum nasional Indonesia

c.    Tujuan utama dari hukum nasional indonesia

d.   Pengertian hukum nasional Indonesia

Jawaban : C



11. Beberapa ketentuan TRIPs yang perlu mengisi kekosongan hukum perangkat hukum nasional di bidang teknologi informasi dalam kaitannya dengan HAKI menyangkut ketentuan-ketentuan sebagai berikut kecuali ...

a.   Rental Rights bagi pemegang hak cipta rekaman video, lagu/film dan       komputer program.

b.   Perlindungan bagi performers, producer of phonograms (sound recording) dan broadcasts.

c.    Perlindungan atas Lay-out design dari pada integrated circuits.

d.   Perlindungan terhadap general aggrement.

Jawaban: D

12. Organisasi yang bernaung di bawah PBB sebagai usaha untuk melindungi hak cipta kekayaan intelektual adalah...

a.   WHO

b.   APEC

c.    WIPO

d.   GATT

Jawaban : C



13. Ada berapa bagiankah isi dari TRIPs ...

a.   3

b.   7

c.    9

d.   10

Jawaban: B



14. Dengan masuknya HAKI, GATT yang semula hanya mengatur 12 permasalahan, kini telah ada 15 permasalahan, 3 diantaranya merupakan kelompok New Issues, yaitu kecuali ...

a.   TRIKs

b.   TRIMs

c.    TRIPs

d.   Trade is Service

Jawaban : A       

15. Pelanggaran Hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) pertama kali disahkan di Indonesia pada tahun ...

a.   1971

b.   1981

c.    1917

d.   1988

Jawaban: B

URAIAN

1.       Apa yang dimaksud dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual ?

2.       Jelaskan pengertian dari Hak Cipta menurut UU No 19 Tahun 2002 !

3.       Sebutkan 3 konsep HAKI !

4.       Sebutkan bentuk karya Intelekktual !

5.       Sebutkan tujuan penerapan HAKI !



JAWABAN :

1.       HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan

2.       Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:

Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

3.       Berikut ini merupakan konsep HAKI:

# Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut   hukum).

# Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.

# Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

4.       bentuk (karya) kekayaan intelektual:

1.)    Penemuan

2.)    Desain Produk

3.)    Literatur, Seni, Pengetahuan, Software

4.)    Nama dan Merek Usaha

5.)    Know-How & Informasi Rahasia

6.)    Desain Tata Letak IC

7.)    Varietas Baru Tanaman

5.       tujuan penerapan HAKI:

a.       Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain

b.       Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan

c.       intelektualDapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan

d.       strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

VIDEO MENGENAI HAKI

KLIK DOWNLOAD MATERI HAKI
DOWNLOAD di sini PPT HAKI

KD.3 Hak Atas Kekayaan Intelektual

KELOMPOK 3
1. Anggi P
2. Indriani
3.Oktaviani
4.Rizka Wahyu

KD.3.HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Kekayaan intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR),yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori
Teori kekayaan intelektual sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian tersebut tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Istilah atau terminologi hak kekayaan intelektual digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik di sini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah kekayaan intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu hak, kekayaan, dan intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Ruang lingkup kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.   Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.   Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
1.  Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
2.  Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
3.  Merek (Trademark) adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
4.  Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
5.  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6.  Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Sifat hukum kekayaan intelektual
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Sejarah
Sejarah perkembangan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia yaitu :
·         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·         Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·         Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·         10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·         Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·         Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem kekayaan intelektual di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang kekayaan intelektual melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dan sosialisasi sistem kekayaan intelektual di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·         19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·         Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·         Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·         28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·         Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·         Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·         Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang kekayaan intelektual yaitu: (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·         Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
·         Pada tahun 2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan jaman dan teknologi internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan Pemerintah mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.Selanjutnya, Pada tahun 2016, DPR mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Karakteristik Hak Atas Kekayaan Intelektual :
1.    Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
2.    Apabila telah habis masa perlindungan ciptaaan / penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pla yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misal hak merk
3.    Bersifat Eksklusif dan Mutlak
4.    HAKI yang bersifat Eksklusif dan Mutlak bermaksud hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
5.    Pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik / pemegang hak dapat menggunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan / temuan ataupun menggunakannya kecuali dengan seizinnya dan kewajiban untuk membayar premei




Percakapan nabi dengan iblis

PERCAKAPAN NABI DENGAN IBLIS Dialog antara Rasulullah dan Iblis : Rasulullah bertanya :"Apa yang kau rasakan jika melihat uma...